Sambutan
Jumat, 29 Nov 2024
  • Selamat Datang di Webiste Resmi MTs Negeri 1 Pringsewu

Sosialisasi Prosedur Pengalihan Tanah Waqaf: Upaya Penguatan Pemanfaatan dan Penyelesaian Permasalahan

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Pringsewu MTsN 1 (Humas)_ MTs Negeri 1 Pringsewu menjadi saksi kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa, 6 Februari 2024, bertemakan Prosedur Pengalihan Tanah Waqaf. Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait prosedur pengalihan tanah waqaf serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang kerap muncul terkait status tanah waqaf yang dimanfaatkan oleh Kementerian Agama.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Waqaf Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Bapak H. Irwanto, M.M., yang juga bertindak sebagai Pembicara dalam acara tersebut. Rombongan Kabid disambut oleh Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Pringsewu, H. Riza Apriano, M.M.,dan Kepala MTsN 1 Pringsewu Drs.H.Nukman, S.Pd.M.M. dan beberapa staff.

Dalam sambutannya, Kasi Bimas menyampaikan bahwa masih terdapat banyak permasalahan yang timbul terkait status tanah waqaf yang dimanfaatkan oleh Kementerian Agama, baik oleh Madrasah maupun KUA. Permasalahan ini menjadi fokus utama dalam upaya penyelesaian melalui sosialisasi ini.

Irwanto membenarkan adanya beragam permasalahan terkait tanah waqaf di Provinsi Lampung. Menurutnya, aturan perundang-undangan terkait tanah waqaf harus ditegakkan untuk menguatkan pemanfaatan waqaf. Dia menjelaskan bahwa menurut undang-undang tentang waqaf, tanah waqaf dapat dialihkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) melalui dua cara. Pertama, melalui jalur hukum dengan perubahan melalui pengadilan. Kedua, melalui mekanisme Ruslah atau tukar guling dengan tanah lain yang memiliki nilai minimal setara dengan tanah waqaf yang ada. Penentuan nilai lebih tinggi atau setara ditangani oleh akuntan publik yang independen.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan solusi dari berbagai permasalahan terkait tanah waqaf agar tetap dimanfaatkan secara maksimal dan tidak terkendala oleh pembangunan, seperti pembangunan melalui SBSN misalnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pihak terkait untuk bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan terkait tanah waqaf. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur pengalihan tanah waqaf, pemanfaatan tanah waqaf dapat ditingkatkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas, sekaligus menjaga keberlangsungan serta keberkahan dari waqaf tersebut.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pula akan terbentuk kerjasama yang lebih erat antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta masyarakat dalam memperjuangkan optimalisasi pemanfaatan tanah waqaf untuk kepentingan bersama. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kelancaran pembangunan di daerah tersebut. (AI by Sultoni)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar