MTsN 1 Pringsewu (Humas)_ MTs Negeri 1 Pringsewu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan madrasah yang dinilai berbahaya dan mengganggu proses belajar siswa. Kegiatan ini digelar di lapangan madrasah pada Senin, 3 November 2025 dan disaksikan oleh seluruh siswa, guru, staf, serta perwakilan dari BNN Kabupaten Tanggamus.

Pemusnahan barang sitaan ini merupakan bentuk komitmen madrasah dalam menegakkan tata tertib dan disiplin siswa. Kepala madrasah, Drs. H. Nukman, S.Pd., M.M., dalam arahannya menyampaikan bahwa aturan dibuat untuk diikuti dan diimplementasikan agar kehidupan di madrasah berjalan aman, tertib, dan nyaman. “Madrasah memiliki aturan yang harus dipatuhi. Ada barang-barang tertentu yang dilarang dibawa ke lingkungan madrasah. Jika kedapatan membawa barang tersebut, maka akan disita,” tegas beliau.

Lebih lanjut, Nukman berpesan agar seluruh siswa menaati aturan madrasah. “Ikuti aturan yang ada agar cita-cita kalian tercapai dan masa depan menjadi lebih baik,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Waka Kesiswaan Dwi Haryanto Okta, S.Pd., menjelaskan bahwa barang-barang sitaan yang dimusnahkan antara lain rokok berbagai merek, korek api, majalah tidak layak, aibon, aneka kartu, kosmetik, parfum, sajam, cermin, tipe-x, dan sejumlah barang lain yang tidak sesuai dengan tata tertib madrasah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sebagai bentuk pembelajaran penting bagi siswa untuk menjaga kedisiplinan dan lingkungan madrasah yang bersih serta aman dari pengaruh negatif. (Sul)

Beri Komentar