Info Sekolah
Sabtu, 25 Apr 2026
  • Selamat datang di Website MTsN 1 Pringsewu
  • Selamat datang di Website MTsN 1 Pringsewu
10 Maret 2026

Kajian Puasa Part#14: Fidyah Puasa: Ketentuan, Golongan yang Wajib, dan Ukurannya

Sel, 10 Maret 2026 Dibaca 302x

MTsN 1 Pringsewu (Humas)_ Pada hari ke-14 Kajian Puasa, Selasa (10 Maret 2026), Ustadz Ali Fauzi, S.H.I., M.H. kembali melanjutkan pembacaan kitab Fathul Qorib Al-Mujib karya Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, yang merupakan syarah dari Matan Taqrib (Ghayah at-Taqrib). Kajian ini disampaikan di hadapan seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Mengawali uraiannya, Ustadz Ali menjelaskan bahwa puasa merupakan ibadah yang sangat penting dalam Islam. Oleh karena itu, siapa saja yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i memiliki kewajiban untuk menggantinya (qadha). Bahkan dalam kondisi tertentu, seseorang tidak hanya mengganti puasa tetapi juga wajib membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab atas puasa yang ditinggalkan.

Ustadz Ali juga menjelaskan ada beberapa golongan yang wajib mengganti puasa, seperti orang yang sakit namun masih memiliki harapan sembuh, orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir), perempuan yang sedang haid atau nifas, serta orang yang sengaja membatalkan puasanya. Mereka wajib mengganti puasa tersebut di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Sementara itu, terdapat pula golongan yang tidak hanya mengganti puasa tetapi wajib membayar fidyah, atau bahkan cukup membayar fidyah tanpa qadha. Di antaranya adalah orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi berpuasa, orang yang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh maka membayar fidyah, adapun perempuan hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya, maka wajib qodho’. Apabila ia khawatir terhadap keselamatan  anaknya saja, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah, menurut sebagian pendapat ulama.

Adapun ukuran fidyah adalah memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud kurang lebih setara dengan sekitar 0,75kg makanan pokok seperti beras. Fidyah tersebut dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Melalui kajian ini, diharapkan seluruh peserta semakin memahami hukum-hukum puasa, khususnya terkait kewajiban mengganti puasa dan membayar fidyah, sehingga ibadah Ramadhan dapat dijalankan dengan benar sesuai tuntunan syariat. (Sul)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar