Info Sekolah
Selasa, 26 Mei 2026
  • Selamat datang di Website MTsN 1 Pringsewu
  • Selamat datang di Website MTsN 1 Pringsewu
11 Maret 2026

Kajian Puasa Part#15: Memahami Kewajiban Zakat Fitrah

Rab, 11 Maret 2026 Dibaca 309x

Pada hari ke-15 Kajian Puasa (Rabu, 11 Maret 2026), Ustadz Ali Fauzi, S.H.I., M.H. kembali menyampaikan kajian di hadapan seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Dalam kesempatan tersebut, beliau melanjutkan pembacaan kitab Fathul Qorib Al-Mujib, yaitu syarah dari Matan Taqrib atau Ghayah at-Taqrib karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi. Pada kajian kali ini, pembahasan berfokus pada zakat fitrah, salah satu kewajiban bagi umat Islam di akhir bulan Ramadhan.

Mengawali uraiannya, Ustadz Ali menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dipahami ilmunya oleh setiap Muslim. Ibadah tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi juga harus diketahui dasar hukumnya, syarat-syaratnya, serta siapa saja yang berhak menerimanya.

Ustadz Ali menjelaskan bahwa dalam praktiknya terdapat tiga kelompok orang yang wajib menunaikan zakat fitrah yaitu Islam, menjumpai akhir ramadhan, dan berlebih harta. Untuk besarnya zakat adalah 1 sho’ atau 4 mudz, setara 2,5Kg.

Selanjutnya, ustadz Ali juga menjelaskan bahwa penerima zakat terdiri dari delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu:

  1. Fakir, orang yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan.
  2. Miskin, orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil, orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat.
  4. Muallaf, orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya dalam Islam.
  5. Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharim, orang yang memiliki hutang untuk kepentingan yang dibenarkan syariat.
  7. Fi Sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Ustadz Ali menegaskan untuk ‘amil bukan sekedar panitia zakat, ‘amil harus disahkan oleh pemerintah atau lembaga resmi. Beliau berpesan jika anak-anak kelak menjadi ‘amil harus amanah dan mengetahui serta paham ilmu zakat. Kemudian untuk hak panitia zakat yang ada di masjid-masjid, ustadz Ali mengatakan “ambil secukup upah kerja sehari saja, berapa pantasnya, jangan berlebihan” ungkapnya.

Melalui penjelasan ini, Ustadz Ali berharap seluruh peserta kajian dapat memahami pentingnya zakat fitrah, sehingga dapat menunaikannya dengan benar sesuai tuntunan syariat serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (Sul)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar