Pada hari ke-15 Kajian Puasa (Rabu, 11 Maret 2026), Ustadz Ali Fauzi, S.H.I., M.H. kembali menyampaikan kajian di hadapan seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Dalam kesempatan tersebut, beliau melanjutkan pembacaan kitab Fathul Qorib Al-Mujib, yaitu syarah dari Matan Taqrib atau Ghayah at-Taqrib karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi. Pada kajian kali ini, pembahasan berfokus pada zakat fitrah, salah satu kewajiban bagi umat Islam di akhir bulan Ramadhan.
Mengawali uraiannya, Ustadz Ali menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dipahami ilmunya oleh setiap Muslim. Ibadah tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi juga harus diketahui dasar hukumnya, syarat-syaratnya, serta siapa saja yang berhak menerimanya.
Ustadz Ali menjelaskan bahwa dalam praktiknya terdapat tiga kelompok orang yang wajib menunaikan zakat fitrah yaitu Islam, menjumpai akhir ramadhan, dan berlebih harta. Untuk besarnya zakat adalah 1 sho’ atau 4 mudz, setara 2,5Kg.
Selanjutnya, ustadz Ali juga menjelaskan bahwa penerima zakat terdiri dari delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu:
Ustadz Ali menegaskan untuk ‘amil bukan sekedar panitia zakat, ‘amil harus disahkan oleh pemerintah atau lembaga resmi. Beliau berpesan jika anak-anak kelak menjadi ‘amil harus amanah dan mengetahui serta paham ilmu zakat. Kemudian untuk hak panitia zakat yang ada di masjid-masjid, ustadz Ali mengatakan “ambil secukup upah kerja sehari saja, berapa pantasnya, jangan berlebihan” ungkapnya.
Melalui penjelasan ini, Ustadz Ali berharap seluruh peserta kajian dapat memahami pentingnya zakat fitrah, sehingga dapat menunaikannya dengan benar sesuai tuntunan syariat serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (Sul)
Tinggalkan Komentar