Info Sekolah
Minggu, 03 Mei 2026
  • Selamat datang di Website MTsN 1 Pringsewu
  • Selamat datang di Website MTsN 1 Pringsewu
12 Maret 2026

Kajian Puasa Part#16: Lima Golongan yang Haram Menerima Zakat

Kam, 12 Maret 2026 Dibaca 471x

MTsN 1 Pringsewu (Humas)_ Pada hari ke-16 kegiatan Kajian Puasa yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan mengikuti kajian keislaman yang disampaikan oleh Ustadz Ali Fauzi, S.H.I., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Ali melanjutkan pembacaan kitab Fathul Qorib Al-Mujib, syarah dari Matan Taqrib (Ghayah at-Taqrib) karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi. Kajian ini membahas salah satu tema penting dalam fikih zakat, yaitu golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah.

Ustadz Ali menjelaskan bahwa dalam syariat Islam terdapat beberapa golongan yang diharamkan menerima zakat. Hal ini karena mereka memiliki kedudukan atau kondisi tertentu yang tidak termasuk dalam delapan golongan penerima zakat (asnaf). Secara umum terdapat lima golongan yang tidak boleh menerima zakat.

Golongan pertama adalah orang kaya. Orang yang memiliki harta yang mencukupi kebutuhan hidupnya tidak diperbolehkan menerima zakat, karena zakat diperuntukkan bagi mereka yang kekurangan. Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat tidak halal bagi orang yang kaya dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.

Golongan kedua adalah budak, karena budak adalah milik tuannya..

Golongan ketiga adalah keluarga Nabi Muhammad SAW atau Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Dalam tradisi fikih, mereka tidak diperbolehkan menerima zakat karena zakat dianggap sebagai “kotoran harta manusia”, sementara keluarga Nabi dimuliakan dan diberikan sumber lain seperti bagian dari harta fai’.

Golongan keempat adalah orang yang berada dalam tanggungan pemberi zakat, seperti orang tua, anak, atau istri. Mereka tidak boleh menerima zakat dari orang yang menanggung nafkahnya, karena kewajiban memberi nafkah sudah menjadi tanggung jawab pemberi zakat tersebut.

Golongan kelima adalah orang kafir. Zakat pada dasarnya diperuntukkan bagi kaum muslimin, kecuali dalam kondisi tertentu bagi muallaf yang diharapkan semakin dekat kepada Islam.

Dalam kajian tersebut juga dibahas makna “sabilillah”. Menurut jumhur ulama, sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, khususnya para pejuang yang berperang untuk membela agama.

Ustadz Ali juga menyinggung pendapat para ulama tentang guru ngaji. Sebagian ulama berpendapat bahwa guru ngaji dapat menerima zakat apabila ia termasuk fakir atau miskin, tidak sempat bekerja karena kesibukannya mengajar, atau hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.. Sementara itu, menurut Imam Malik, guru ngaji dapat dikategorikan sebagai ibnu sabil, yaitu orang yang berada dalam perjalanan atau perjuangan menuntut dan menyebarkan ilmu agama.

Melalui kajian ini, para peserta diharapkan semakin memahami hukum-hukum zakat secara benar sehingga penyaluran zakat dapat dilakukan dengan tepat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (Sul)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar