Info Sekolah
Sabtu, 25 Apr 2026
  • Selamat datang di Website MTsN 1 Pringsewu
  • Selamat datang di Website MTsN 1 Pringsewu
9 Maret 2026

Kajian Puasa Part#13: Rasulullah Berpaling dari Orang yang Gemar Melihat Aurat

Sen, 9 Maret 2026 Dibaca 299x

Pada hari ke-13 Kajian Puasa, Selasa (9 Maret 2026), Ustadz Ali Fauzi, S.H.I., M.H. menyampaikan materi tentang ilmu puasa di hadapan seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Kajian tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada kitab Fathul Qorib Al-Mujib, yaitu syarah dari Matan Taqrib (Ghayah at-Taqrib) karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi.

Mengawali uraiannya, Ustadz Ali menekankan bahwa puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa. Dalam fikih, terdapat hal-hal yang tidak membatalkan puasa secara hukum, namun dapat merusak nilai dan pahala puasa. Salah satu contohnya adalah melihat gambar atau video yang mengandung unsur pornografi. Perbuatan tersebut memang tidak membatalkan puasa secara fikih, tetapi sangat merusak kesucian ibadah puasa. Ustadz Ali juga mengingatkan bahwa Rasulullah SAW berpaling dari orang-orang yang gemar melihat aurat orang lain, sehingga umat Islam diperintahkan untuk menjaga pandangan.

Selanjutnya, Ustadz Ali membacakan bab puasa dalam kitab tersebut, dimulai dari pengertian puasa. Puasa secara bahasa berarti menahan diri, sedangkan secara syariat berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa disertai niat tertentu, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan disertai niat.

Dalam kitab tersebut dijelaskan pula empat syarat wajib puasa, yaitu: beragama Islam, baligh, berakal sehat, serta mampu melaksanakan puasa. Orang yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak diwajibkan berpuasa.

Adapun fardu atau rukunnya puasa , yaitu: niat pada malam hari sebelum fajar dan niatnya harus jelas, dan umeninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa

Ustadz Ali juga menjelaskan sembilan hal yang membatalkan puasa, yaitu: memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja, huknah atau memasukkan sesuatu lewat dubur, muntah dengan sengaja, melakukan hubungan suami istri pada siang hari, keluar mani karena bersentuhan langsung dengan tangan atau kulit, haid, nifas, gila, dan murtad.

Melalui kajian ini, Ustadz Ali berharap para siswa tidak hanya memahami hukum-hukum puasa secara teori, tetapi juga mampu menjaga kesempurnaan puasa dengan menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala ibadah tersebut. (Sul)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar